Merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pendapatan daerah di tingkat Kabupaten.
Tentang KamiMerupakan pajak atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan
Adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Adalah pajak lain yang berada di luar kedua kategori PBB dan BPHTB (misal: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan sebagainya)