Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Badan Pendapatan Daerah sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang mempunyai tugas : “Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan.”
Tugas dan Fungsi
(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan,
(2) Badan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan.
(4) Badan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penataan rencana strategis dan rencana kerja Badan di bidang pendapatan daerah;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendapatan daerah;
- pelaksanaan perencanaan pendapatan daerah:
- pelaksanaan koordinasi perencanaan pendapatan daerah dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
- pelaksanaan koordinasi pemungutan PAD;
- penyusunan rencana program, kegiatan dan penganggaran pada lingkup Badan;
- pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pengendalian dan evaluasi pemungutan PAD;
- pelaksanaan pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan PAD dan pendapatan daerah lainnya;
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Badan di bidang pendapatan daerah;
- penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan di lingkup bidang pendapatan daerah
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana penerimaan PAD dan pendapatan daerah lainnya dengan instansi terkait;
- penyusunan rencana penerimaan PAD dan pendapatan daerah lainnya;
- pelaksanaan koordinasi pemungutan PAD dengan instansi terkait;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan PAD;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan PAD dan pendapatan daerah lainnya;
- pelaksanaan pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan PAD dan pendapatan daerah lainnya;
- penetapan rencana program, kegiatan dan penganggaran pada lingkup Badan;
- penyusunan rencana penerimaan PAD dalam lingkup Badan;
- pelaksanaan pemungutan pajak den retribusi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengar tugas dan fungsinya serta tugas pembantuan.