
Mulai tanggal 28 April sampai dengan 31 Desember 2022, denda seluruh jenis Pajak Daerah di kabupaten Jember dihapuskan. kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan bupati No. 188.45/197/1.12/2022.
Mulai tanggal 28 April sampai dengan 31 Desember 2022, denda seluruh jenis Pajak Daerah di kabupaten Jember dihapuskan. kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan bupati No. 188.45/197/1.12/2022.