Pembayaran

Membayar pajak sama dengan melaksanakan tugas penuh sebagai warga negara yang baik. pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Non-PBB yang berupa:

  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hotel
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ Non PLN)
  • BPHTB

Untuk melakukan kewajiban membayar pajak , selain melalui BAPENDA kalian juga bisa membayarkan pajak PBB dan Non-PBB Melalui

Bank Jatim

Bank BNI

Bank Mandiri

Bank BRI

Griya Bayar

Pos Indonesia

Indomaret & Alfamart

Tokopedia

Gopay

OVO