Pajak Reklame

When you decide to purchase weed from https://mmjdoctoronline.com our on-line store, you’re presented with a lot of alternatives. When it might sound a little sketchy, it’s completely feasible to purchase weed safely and legally online you just have to understand what you’re doing. Legal Weed Fly is among the national and worldwide pioneers when it has to do with providing medical cannabis patients with nothing but the very best.

PAJAK REKLAME

Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013, tentang Pajak Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.

Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

 

Wajib Pajak
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

 

Jenis Pajak Reklame
Jenis Pajak Reklame antara lain :
  1. Reklame Megatron
  2. Reklame Papan atau Billboard
  3. Reklame Baliho
  4. Reklame Kain
  5. Reklame Melekat/Stiker
  6. Reklame Selebaran
  7. Reklame Berjalan
  8. Reklame Udara
  9. Reklame Apung
  10. Reklame Suara
  11. Reklame Film atau Slide
  12. Reklame Peragaan
  13. Reklame Sign Net

 

Nilai Sewa Reklame
Nilai Sewa Reklame, yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.

 

Nilai Jual Objek Pajak Reklame
Nilai Jual Objek Pajak Reklame, yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan, dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Nilai Strategis Reklame
Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif

 

Syarat Ketentuan Penyelenggaraan Reklame
Izin penyelenggaraan reklame dibedakan menjadi izin penyelenggaraan reklame tetap dan izin penyelenggaraan reklame insidentil. Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana yang dimaksud, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan.
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dilakukan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Penyelenggaraan Reklame dengan melampirkan :
Reklame Tetap (memerlukan pertimbangan tim reklame)

  1. Foto copy KTP dengan menunjukkan aslinya.
  2.  Foto copy NPWPD dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
  4. Surat Tanda Setoran (STS) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame.
  6. Desain dan tipologi reklame yang disahkan oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
  7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan aslinya.
  8. Surat persetujuan dari pemilik persil dan dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan hak tanah yang sah.

Reklame Insidentil (tidak memerlukan pertimbangan tim reklame)

  1. Foto copy KTP dengan menunjukkan aslinya.
  2.  Foto copy NPWPD dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
  4. Daftar titik lokasi penyelenggaraan reklame.