Pajak Penerangan Jalan

PAJAK PENERANGAN JALAN

Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.

Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbal balik.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Tarif Pajak
Besaran tarif Pajak Penerangan Jalan yang telah ditetapkan sebesar 1,5 % (satu setangah persen).

Cara Perhitungan Pajak
Cara perhitungan Pajak penerangan jalan adalah dengan mengalikan tarif pajak (1,5%) dengan Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) untuk Objek Pajak yang menggunakan alat ukur; dan Mengalikan tarif pajak (1,5%) dengan Usia Genset dan Jam Nyala/Penggunaan tenaga listrik untuk Objek Pajak yang tidak menggunakan alat ukur.