Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariswita, pesanggarahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Objek Pajak
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel setelah pembayaran, termasuk jasa penunjangan sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel setelah pembayaran, termasuk jasa penunjangan sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel
Wajib Pajak
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.