Pajak Hiburan

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh tempat hiburan (tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati) setelah pembayaran, termasuk fasilitas dan persewaan ruangan yang disewakan oleh pihak penyelenggara tempat hiburan.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan tempat hiburan.

Tarif Pajak
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada pihak penyelenggara tempat hiburan.