PAJAK BATUAN MINERAL DAN NON LOGAM
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2013, tentang Pajak Batuan Mineral dan Non Logam
Peraturan Daerah Kabupaten Jember menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang nilai pajak hasil galian Batuan Mineral dan Non logam di Kabupaten Jember.
Objek Pajak
Objek Pajak Batuan Mineral dan Non logam adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau kegiatan penggalian Batuan Mineral dan Non logam.
Objek Pajak Batuan Mineral dan Non logam adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau kegiatan penggalian Batuan Mineral dan Non logam.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Batuan Mineral dan Non logam adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha dengan melakukan pengambilan dan/atau kegiatan penggalian Batuan Mineral dan Non logam di Kabupaten Jember.
Wajib Pajak Batuan Mineral dan Non logam adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha dengan melakukan pengambilan dan/atau kegiatan penggalian Batuan Mineral dan Non logam di Kabupaten Jember.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Pasar / Harga Standar hasil galian.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Pasar / Harga Standar hasil galian.
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Batuan Mineral dan Non logam yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Jumlah Hasil Galian dengan Nilai Pasar / Harga Standar berdasarkan Jenis Galian.
Besaran pokok Pajak Batuan Mineral dan Non logam yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Jumlah Hasil Galian dengan Nilai Pasar / Harga Standar berdasarkan Jenis Galian.