PAJAK AIR TANAH
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011, tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Nilai Pajak Perolehan Air Tanah di Kabupaten Jember
Objek Pajak
Objek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan tujuan : niaga, non-niaga, industri dengan bahan baku air, dan PDAM.
Objek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan tujuan : niaga, non-niaga, industri dengan bahan baku air, dan PDAM.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha dengan melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Kabupaten Jember.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha dengan melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Kabupaten Jember.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air).
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Volume Air dengan Harga Dasar Air.
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Volume Air dengan Harga Dasar Air.